MANADO – Masyarakat Nyiur Melambai, yang ingin melaporkan adanya kejanggalan rekam jejak dari calon peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terutama telah terindikasi telah masuk dalam kepengurusan di partai politik (parpol), maka bisa membawa laporannya nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota di Sulawesi Utara (Sulut).
Dijelaskan oleh salah satu Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon pada Manadones, laporan ini langsung ke KPU melalui Kotak Tanggapan Masyarakat (KTM) yang memang sudah disiapkan di kantor penyelenggara Pilkada se Sulut. “Itu akan kami proses dan tentu saja ada prosedurnya. Tapi intinya laporan harus ada,” kata mantan KPU Kabupaten Minahasa ini sore tadi. Sembari menyebut nama indentitas pelapor harus jelas hingga KPU juga bisa mempertanggungjawabkan pelaporan yang masuk. (graceywakary)