TAHUNA, 16 SEPTEMBER 2022 – Polres Kepulauan Sangihe, menetapkan tersangka dalam kasus internet Desa, yang telah diproses sejak tiga tahun lalu.
Pada media, Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh mengatakan, tersangka dari kasus ini adalah RS selaku Direktur CV Mitra, oknum inisial B, kemudian SI, dan keempat berinisial JG. “Para tersangka telah kami tahun,” kata Kapolres Denny sore kemarin, sambil mengungkap jumlah kerugian negara di kasus korupsi pengadaan internet desa ini, senilai Rp5 miliar lebih.
Kapolres kemudian mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan memiliki peran masing – masing seperti penyedia barang dan jasa, dan penyelenggara negara. “Dan, masih ada lagi tersangka yang sementara dikembangkan,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda, seperti tersangka RS dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi, Untuk inisial B dan SI akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 56 KUHP. 77 Sedangkan untuk JG dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi. (Ryansengala)