MANADO — Ayo, sama sama bangun dan bantu negara kita melalui bayar pajak, dan melaporkan nya melalui layanan e-filling.
Di tahun pajak 2018 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (suluttenggomalut), per 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 menargetkan para wajib pajak (WP) orang pribadi 1770, wp orang pribadi 1770s dan wp badan bisa mencapai angka 184.450 wp. “Untuk mencapai ini, kami telah menurunkan tim untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat seperti ASN, perusahaan dan perorangan. Yang terbaru adalah pojok pajak di 22 area publik di Sulawesi Utara,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Agustin Vita Avanti pada redaksi.
Khusus Sulut capaian per pekan lalu baru mencapai angka 6,48 persen. “Tapi kami optmis, tahun pajak 2017 saja kita mampu capai lebih dari 90 persen. makanya target tahun pajak kali ini adalah capai 100 persen,” terang Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat di Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, FN Rumondor. Jika terlambat, ditambahkan Rumondor akan ada sanksinya berupa denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
“Jika bingung, jangan ragu untuk bertanya dan bisa langsung ke Pojok Pajak atau ke kantor pajak terdekat, selaimn itu bisa juga gunakan media sosial atau email ke [email protected],” tambah Rumondor. Yuk, jadilah warga negara yang taat pajak, karena pajak bisa membantu pembangunan negara kita. Orang keren, taat bayar pajak. (*)