Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mencapai usia 73 tahun. Semakin bertambah usianya, kian berkembang pula tantangannya.
Apa tantangan Polri di usia 73 tahun? Potensi ancaman yang serius adalah terorisme dan radikalisme, kejahatan di ruang siber yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi, serta penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang mengancam kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia.
Selain itu, kejahatan lintas negara seperti peredaran narkotika dan perdagangan manusia memerlukan penanganan secara profesional dari Polri. Demikian pula terhadap tindak pidana korupsi, pencurian, penebangan, serta pembalakan liar yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Tantangan dan potensi ancaman itu membutuhkan kecerdasan, kecepatan, dan profesionalitas Polri dalam bertindak. Polri harus dapat mempererat sinergi dengan lembaga-lembaga lain serta meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.(*)