MANADO, 5 NOVEMBER 2024 – Gegara diduga terlibat judi online (judol), seorang warga berinisial BK, diamankan oleh Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada (1/11) lalu di Tondano.
BK, diterangkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil siang tadi adalah pria dewasa berusia 35 tahun yang melakukan transaksi di sebuah ATM di Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa sesaat sebelum penangkapannya. Dari hasil pengembangan, tersangka tertangkap tangan terlibat dalam permainan judi online menggunakan situs Alexistogel,” ujar Thamsil. Ditambahkan saat ini, BK sudah diamankan di Mako Polda Sulut bersama barang bukti 1 unit Hp dan uang tunai Rp100 ribu. “Dan BK akan diproses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
BK sendiri dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. “Polda Sulut dan jajaran mendukung penuh upaya Pemerintah dalam pemberantasan judi online. Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan judi online, silahkan lapor jika mendapatkan informasi tersebut,” tegas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (agung koyongian)