MANADO, 3 NOVEMBER 2026 — Nama Ketua DPR-RI, Puan Maharani terdengar dalam sidang kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Bitung, yang digelar sore kemarin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Ini diungkap oleh terdakwa GAW alias Grace, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erny Gumolili SH MH, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Saat itu saya menyetujui adanya anggaran untuk pembelian air dan operasional kapal penyeberangan berhubungan adanya hal yang mendesak, yaitu persiapan kedatangan Puan Maharani ke Pulau Lembeh pada tahun 2022 lalu,” ujar Grace.

Dia mengakui, pengambilan keputusan sepihak ini, tanpa persetujuan direksi lain, dan ini hanya diketahui dirinya dan Kabag Keuangan Pemkot Bitung.
Hal yang sama juga dilakukannya pada para staf Perumda Bitung, terutama dalam hal pembayaran gaji.Wanita berambut kelabu ini juga mengakui bahwa adanya dirinya menyetujui pembayaran gaji para pegawai tidak dilakukan sesuai aturan, alias membaginya dalam dua tahap. “Langkah ini saya ambil karena kami harus menyicil pembayaran hutang dari direksi sebelum mereka yang berjumlah Rp200 juta,” urainya.
Dalam pantauan MANADONES, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bitung, berkali kali menuntut kejelasan pernyataan terdakwa Grace tentang alur tupoksi dirinya selaku Diketur Keuangan Perumda Bitung. “Karena ada uang yang keluar tanpa ada lembar persetujuan para direksi. Dan itu diketahui terdakwa,” tegas JPU. Grace sendiri dijerat JPU karena diduga membuat negara mengalami kerugian sekira Rp900 juta. (gracey wakary)






