MANADO – Maraknya aktivitas fintech illegal, yang makin menjamur di nusantara, dimana dari hasil temuan awal September 2019 lalu oleh tim Satgas Waspada Investasi menyebutkan adanya 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, ada beberapa tips ala Kredivo, salah satu platform kredit digital yang pertama kali terdaftar resmi di OJK sejak 2018 lalu, yang dikirimkan pada Manadones siang tadi. Berikut merupakan beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh fintech ilegal:
- Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK.
Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.
- Pahami bunga yang diberlakukan.
Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.
- Pelajari hak dan kewajiban transaksi.
Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
- Gunakan aplikasi dari sumber resmi.
Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware. Semoga Bermanfaat.